BONTANG – DPRD Kota Bontang tekankan perangkat daerah yang berikatan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menyusun langkah strategis guna meningkatkan keuangan fiskal daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna III DPRD Kota Bontang tentang Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bontang tahun anggaran 2025.
Rapat tersebut diadakan di gedung paripurna DPRD Kota Bontang, Rabu (13/5/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD dan dihadiri oleh 18 Anggota DPRD dari berbagai partai.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan rapat paripurna merupakan tindak lanjut atas penyampaian LKPJ Wali kota Bontang tahun 2025.
Menurutnya, rapat tersebut bertujuan untuk memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban tahun 2025.
“Rapat paripurna DPR pada hari ini adalah penyampaian rekomendasi kepada pemerintah Kota Bontang terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Bontang tahun anggaran 2025,” ujarnya
Dalam rapat tersebut, terdapat sejumlah rekomendasi dari DPRD terhadap pemerintah Kota Bontang, diantaranya mengenai peningkatan PAD.
Ditengah menurunnya transfer pusat ke daerah yang menandai penurunan APBD, memaksakan Kota Bontang untuk melakukan berbagai langkah strategis guna meningkatkan PAD tersebut.
Anggota Pansus DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry mengatakan seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan terhadap pertumbuhan PAD untuk menyusun strategi guna meningkatkan kemampuan fiskal daerah.
Ia juga meminta kepada Dinas perhubungan untuk bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk meninjau berabagi pos strategis, seperti area parkir luar Bontang City Mall.
“Sehingga dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Namun demikian, retribusi pajak parkir pada area Bontang City Mall perlu dilakukan evaluasi guna memastikan hitungan proporsional terhadap tarif tersebut.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD Kota Bontang berharap untuk menyusun langkah guna meningkatkan kemampuan keuangan daerah, serta membuat perbaikan atau penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*/Nwl)

















