BONTANG – Polres Bontang terus mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bontang.
Dua pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Lokasi penggerebekan berada di Jalan Belanak No. 58, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AN dan AM Keduanya merupakan warga Bontang Selatan.
“Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu siap edar dari tangan AN.
Barang bukti juga meliputi timbangan digital, handphone, plastik klip, dan alat takar sabu.
Total sabu yang diamankan dari tersangka pertama mencapai 3,69 gram bersih dan barang tersebut diduga siap diedarkan.
Tidak berhenti di situ. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain.
Hasilnya, petugas kembali menemukan sabu dalam jumlah lebih besar di rumah AM.
Barang bukti berupa 12 bungkus sabu dengan total berat bersih sekitar 40,61 gram turut diamankan.
“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut keteranganya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. (*/Niwil)

















