BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus menghadirkan kemudahan dalam layanan perizinan.
Salah satunya melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha, kini dapat diurus secara digital hanya dalam enam langkah sederhana.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menjelaskan, bahwa layanan ini dirancang agar masyarakat dapat mengurus perizinan dengan cepat, efisien, dan tanpa biaya.
“Seluruh prosesnya sudah berbasis sistem digital, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor. Cukup dari rumah, semua bisa diselesaikan dalam dua hari kerja,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Aspiannur merinci, terdapat enam langkah utama dalam proses pengajuan.
Pertama, pemohon membuat akun perizinan digital. Kedua, mengajukan permohonan KKPR Non Berusaha melalui sistem tersebut.
Ketiga, mengunggah seluruh dokumen persyaratan seperti scan KTP, sertifikat kepemilikan tanah, gambar teknik bangunan, masterplan (bagi kawasan industri), formulir pendaftaran, dan rencana penggunaan air.
Setelah berkas diverifikasi, pemohon akan menerima email notifikasi bahwa dokumen dinyatakan lengkap. Itu merupakan langkah keempat.
Langkah kelima, pemohon kembali menerima email bahwa persetujuan KKPR telah terbit, disertai pengisian survei kepuasan masyarakat.
Terakhir, pemohon dapat mengunduh dokumen KKPR langsung melalui sistem digital.
“Seluruh prosesnya transparan dan tidak dipungut biaya sama sekali. Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, mudah, dan bebas dari praktik pungutan,” tegasnya. (*/Asri)

















