BONTANG – Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari, menggelar kegiatan sosialisasi penguatan demokrasi ke-dua di Kota Bontang.
Kegiatan ini bertajuk “Hak Warga Negara Dalam Pemilu” dan berlangsung di Hotel Tiara Surya, Jalan MT. Haryono, Kota Bontang, Minggu (16/2/2025).
Dalam kegiatan, politisi Golkar ini menghadirkan dua narasumber yakni Kesbangpol Deddy Haryanto dan Jusrawati aktivis perempuan di Bontang.
Shemmy Permata Sari mengatakan, pihaknya mengadakan ini untuk sama-sama memahammi pentingnya demokrasi sebagai hak warga negara sekaligus bersilaturahim dengan masyarakat.
“Kita sama-sama belajar tentang pentingnya hak warga negara dan menjalin silaturahim,” imbuhnya.
Menurutnya, hak warga negara dalam Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Kami ini terpilih atas amanah bapak ibu semua, jadi wajib memperjuangkan aspirasi dan jangan sungkang untuk bertanya jika aspirasinya belum diperjuangkan,” ucapnya.

Terpisah, Kesbangpol Bontang Deddy Haryanto menjelaskan hak warga negara dalam pemilu telah diatur dalam UUD 1945, seperti Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Hak ikut serta dalam Pemilu yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (1). Serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan diatur dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.
“UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak dipilih & memilih dalam Pasal 43 Ayat (1), bahwa Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih,” jelasnya.
Kata dia, pemerintah dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam Pemilu. Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel di tingkat lokal.
Pemerintah daerah juga harus memastikan pelaksanaan sosialisasi pemilu dan pengawasan internal yang efektif.
Kemudian masyarakat mempunyai peran aktif sebagai pemilih yang cerdas, pengawas independen, dan agen perubahan untuk mendukung demokrasi yang sehat.
“Partisipasi aktif masyarakat akan memperkuat legitimasi hasil pemilu dan mengurangi celah untuk praktik kecurangan,”katanya.
Terakhir, Jusrawati memaparkan upaya peningkatan demokrasi di daerah, termasuk meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, serta meningkatkan kualitas pemilihan kepala daerah.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat dan memperkuat pemerintahan dan kearifan lokal.
“Masyarakat harus ikut dalam pendidkan politik. Supaya keterlibatan tokoh adat, agama, dan pemuda dalam pengambilan keputusan bisa memahami,” pungkasnya. (***)