BONTANG – Polres Bontang memfasilitasi mediasi terkait permasalahan dugaan pencemaran lingkungan di wilayah pesisir Kelurahan Bontang Lestari dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marang Kayu.
Mediasi dilaksanakan pada Rabu, 09 April 2025, pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Rupatama Polres Bontang.
Hadir Mediasi
Mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang, Camat Marang Kayu, Kapolsek Marang Kayu, Kepala Desa Santan Ilir.
Kemudian, Lurah Bontang Lestari, manajemen PT Energi Unggul Persada (EUP), perwakilan kelompok nelayan, Forum Ketua RT Bontang Lestari, dan unsur masyarakat lainnya.
Tuntutan Masyarakat
– Menuntut penghentian aktivitas PT EUP hingga adanya pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran lingkungan laut.
– Meminta ganti rugi terhadap dampak yang dirasakan para nelayan.
– Mendesak agar lingkungan perairan dikembalikan ke kondisi semula.
– Mendorong pemberdayaan masyarakat di wilayah buffer zone perusahaan.
Tanggapan PT EUP
– Bersedia memberikan kompensasi apabila terbukti bersalah berdasarkan hasil uji laboratorium.
– Siap berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat dalam program CSR melalui bantuan tali asih.
– Mengusulkan penjadwalan forum lanjutan setelah hasil uji laboratorium diumumkan pada pertengahan April 2025.
Langkah Pemerintah dan DLH
– Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang mendampingi DLH Provinsi Kaltim dalam pengambilan sampel di lapangan.
– Hasil uji laboratorium dijadwalkan keluar pada tanggal 15–16 April 2025 dari lembaga yang bersertifikasi resmi.
– Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kukar akan terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak perusahaan untuk menyusun langkah solutif bagi warga terdampak.
Komitmen Polres Bontang
Polres Bontang berkomitmen untuk terus memfasilitasi dialog antar pihak guna menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat serta memastikan keadilan ditegakkan.
Waka Polres Bontang Kompol Faisal Risa, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan itikad baik seluruh pihak dalam forum mediasi ini.
“Kepolisian akan terus mengawal proses penanganan dugaan pencemaran tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Waka Polres. (***)