KUKAR – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Loa Kulu. Pelaku berinisial AM (25) diamankan dua hari setelah kejadian.
Aksi penjambretan terjadi Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Alternatif, Kelurahan Loa Kulu.
Korban, mahasiswi 19 tahun, saat itu dalam perjalanan dari Samarinda menuju Tenggarong.
Pelaku yang mengendarai Honda Scoopy coklat hitam mengikuti korban, lalu menyalip dan merampas tas berisi handphone, uang tunai, dan identitas diri.
Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil kabur dan melapor ke polisi.
Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Sempaja Utara, Samarinda Utara.
Berkolaborasi dengan Tim Chettah Samarinda, pelaku ditangkap Jumat, 13 Februari 2026 pukul 18.05 Wita di Jalan Batu Besaung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 48 jam setelah laporan masuk. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy coklat hitam, Samsung Galaxy A16, jaket biru navy, celana pendek coklat, tas putih, serta STNK sepeda motor. (*/Red)

















