SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Samarinda mengamankan seorang juru parkir yang kedapatan menyimpan senjata tajam tanpa izin, Sabtu (21/02/2026).
Pria berinisial TS alias J (43) diamankan saat petugas patroli rutin di kawasan Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Polisi sebelumnya menerima laporan warga soal seorang jukir yang kerap membawa sajam saat bekerja.
Saat diperiksa, petugas menemukan sebilah parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter yang disembunyikan di bawah balok ulin di lokasi pelaku biasa duduk.
TS mengakui parang tersebut miliknya dan dibawa untuk berjaga-jaga. Namun, kepemilikan itu tidak dilengkapi izin sebagaimana diatur dalam Pasal 306 dan 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Heru Erkahadi menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli guna mencegah potensi gangguan keamanan.
“Patroli akan kami tingkatkan. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Red)

















