KUTIM – Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak masyarakat Kampung Sidrap.
Khususnya kata dia, warga ber-KTP Kutai Timur, agar tetap mendapat perhatian pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan pelayanan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi dinamika pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait administrasi wilayah yang berdampak pada sejumlah program sosial masyarakat.
“Kami akan terus memperjuangkan masyarakat ber-KTP Kutai Timur agar tetap mendapat perhatian pemerintah,” katanya, 7 Mei 2026.
Dia menambahkan, Pemerintah Desa Martadinata selama ini tetap mengedepankan kondusivitas dan kebersamaan di tengah masyarakat, termasuk bagi warga perbatasan.
“Yang penting masyarakat tetap aman dan rukun,” ujarnya.
Pemerintah Desa Martadinata juga memastikan koordinasi dengan Pemkab Kutai Timur terus dilakukan agar program pembangunan dan bantuan sosial bagi masyarakat Kampung Sidrap berjalan maksimal dan tepat sasaran.
“Pasti akan kami kordinasikan dengan pak bupati,” pungkasnya. (*/Arya)

















