BONTANG – Tim Rajawali Polres Bontang mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di sebuah toko mebel jati di Jalan Bhayangkara, RT 14, RW-, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, mengatakan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah IR, yang merupakan karyawan toko jati tersebut.
“IR melakukan pencurian di toko tempatnya bekerja dan berhasil menjual barang curian kepada seseorang bernama H, yang kemudian menjualnya kepada seorang perempuan berinisial D,” jelas Kapolres, Sabtu 12 April 2025.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, saat saksi Abdul Gani sedang membuka toko mebel jati dan mengecek barang yang berada dalam toko.
Setelah mengetahui ada barang yang hilang, saksi langsung menghubungi pemilik toko atau korban, Heny Rizkia.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 29.500.000 dan merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang,” tambah Kapolres.
Tim Rajawali Polres Bontang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IR pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WITA. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan H dan menemukan barang yang hilang di rumah D.
“Pelaku IR telah menjual barang curian kepada H seharga Rp. 10.000.000, yang kemudian dijual kepada D,” ungkap Kapolres.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses lebih lanjut. Kapolres Bontang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan dan keselamatan barang miliknya.
“Polres Bontang akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bontang,” pungkas Kapolres. (**/A)


















