BERAU – Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika dengan berat bruto mencapai 29,06 gram.
Kapolsek Segah, Iptu Lisinius Pinem, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.
“Keduanya sudah kami tangkap,” ucapnya Selasa 25 Maret 2025
Dua tersangka yang diamankan adalah JM (37), seorang petani, dan NN (32), Kepala Kampung Long Suluy, Kecamatan Kelay, yang merupakan sepasang suami istri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 130 paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.010.000.
Hasil interogasi mengungkap bahwa NN tidak hanya mengetahui aktivitas suaminya, tetapi juga turut membantu dalam proses pembungkusan sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar. (Red)