BONTANG – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan larangan mengajar bagi non-ASN ditahun 2027 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Kebajikan ini akan memperparah kondisi Bontang yang kekurangan tenaga pengajar, saat ini Bontang kekurangan tenaga pengajar mencapai 127 orang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menilai kebijakan tersebut dapat memperparah kondisi Bontang yang kekurangan tenaga pengajar
Menurutnya, kalau kebijakan tersebut harus diberlakukan maka dampaknya akan signifikan, karena saat ini kota Bontang minim tengah pengajar.
“Tentu kita akan lebih kekurangan tenaga pengajar dan dampaknya pasti ke anak-anak di kota Bontang yang kekurangan tenaga pengajar,” unjarnya, Sabtu (2/5/2026).
Dengan melihat kondisi sekarang, guru ASN yang tersedia belum mampu memenuhi kekurangan yang ada.
Sehingga, kalau kebijakan tersebut harus diberlakukan maka Pemerintah dan DPRD kota Bontang harus mencari skema agar tidak terjadi masalah yang besar di dunia pendidikan.
Selain itu, ja menyebut bahwa pemerintah dan DPRD akan melakukan koordinasi dengan kementerian agar mendapatkan solusi terbaik.
“Karena ini ranahnya adalah kementerian, secepatnya akan kordinasi,” pungkasnya. (*/NWL)

















