BONTANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang telah menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, dan zakat maal untuk Ramadan 2025.
Penetapan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan harga beras tahun ini.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp53.200 untuk beras standar, Rp60.800 untuk beras medium, dan Rp68.400 untuk beras premium.
Zakat fidyah ditetapkan sebesar Rp18.000 per jiwa per hari atau Rp14.000 per jiwa per hari, tergantung dari standar harga makanan yang biasa dikonsumsi.
Sementara itu, nisab zakat maal ditetapkan sebesar 85 gram emas 23 karat atau 72 gram emas murni (Antam).
Kepala Kemenag Bontang, Hamzah, menekankan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum Salat Idulfitri.
“Penyalurannya nanti kepada mustahik harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat fitri,” katanya Senin 3 Maret 2025.
Penetapan besaran zakat ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban mereka serta memastikan bahwa zakat yang diberikan dapat segera dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan. (***)