SAMARINDA – Kanwil Kemenag Kaltim resmi umumkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk semua kabupaten/kota se-Kaltim tahun 2026 M/1447 H, Selasa (24/2/26).
“Penetapan ini jadi pedoman resmi bagi umat Islam selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri,” ujar Abdul Khaliq, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim.
Besaran zakat fitrah disesuaikan harga rata-rata beras tiap daerah.
Untuk Samarinda Rp70.000–50.000, beras 2,75 kg. Balikpapan Rp54.000–42.000, beras 3 kg, Mahakam Ulu Rp75.000, beras 2,7 kg (tertinggi).
Penajam Paser Utara dan Berau Rp35.000, beras 2,5 kg (terendah).
“Nilai zakat fitrah tertinggi di Mahakam Ulu, terendah di Penajam Paser Utara & Berau,” tambah Abdul Khaliq.
Fidyah juga ditetapkan per hari per jiwa, sebagai kompensasi bagi yang tidak puasa karena uzur
Untuk Samarinda Rp25.000–40.000 / 0,7 kg beras, Balikpapan Rp30.000 / 0,75 kg beras, Paser Rp22.000 / 0,8 kg beras.
“Fidyah dibayarkan per hari agar bisa tepat sasaran kepada fakir miskin,” kata Abdul Khaliq.
Kemenag Kaltim imbau masyarakat menunaikan zakat sejak awal Ramadan, melalui masjid, amil zakat resmi, atau unit pengumpul zakat setempat.
“Dengan penetapan ini, pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kaltim bisa tertib dan seragam,” tutup Abdul Khaliq. (*/Red)

















