KUTIM – Aktivitas lalu-lalang kendaraan angkutan karyawan perusahaan di jalan utama kawasan perkotaan Sangatta menuai sorotan. Kendaraan besar di pusat kota itu dinilai ketertiban dan kerap memicu kecelakaan di Sangatta, Kutai Timur (Kutim).
Persoalan itu dibahas dalam forum Musrenbang yang berlangsung di Gedung BPU Kantor Camat Sangatta Utara pada Kamis (12/2/2026). Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Daerah Pemilihan 6, Agus Aras, meminta pemerintah daerah segera menertibkan kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan jalur perkotaan.
“Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan Dapil 6, meminta dengan segera hentikan aktivitas bis perusahaan di dalam (kota). Ini tidak baik bagi kelanjutan tata kota Sangatta. Kenapa? Karena sudah sering sekali memakan korban,” tegasnya.
Ia menilai, keberadaan kendaraan besar di jalur padat aktivitas warga memperbesar potensi kecelakaan serta menurunkan kenyamanan masyarakat. Karena itu, ia menekankan agar jalur logistik perusahaan dipisahkan dari arus lalu lintas umum.
Agus Aras juga meminta Dinas Perhubungan Kutim lebih aktif mengatur rute kendaraan perusahaan demi menciptakan tata kota yang lebih tertib.
“Jangan lagi diberi keleluasaan setiap saat lalu-lalang atau lalu-lalang lintas perusahaan beraktivitas di Sangatta. Banyak yang dirugikan, termasuk upaya kita dirugikan. Ini mohon menjadi perhatian. Itu bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Kota Timur,” ujarnya.
Selain menyoroti kendaraan operasional perusahaan, Agus Aras turut membahas kebutuhan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU). Ia mendorong adanya sinkronisasi antara pemerintah kabupaten dan Provinsi Kalimantan Timur agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Karena di sana juga ada menyediakan terkait dengan fasilitas penerangan jalan umum. Kalau di provinsi itu kawasan pemukimannya,” pungkasnya. (*/Arya)

















