BONTANG – Ketidakhadiran saksi batas saat proses pengurusan sertipikat tanah milik daerah kerap menjadi kendala dalam pendataan dan pengajuan sertipikat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Bontang.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat proses administrasi, terutama dalam memastikan kejelasan batas lahan yang akan disertifikatkan.
Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Bontang, Amir, mengatakan keberadaan saksi batas sangat penting dalam proses pengajuan sertipikat tanah.
Menurutnya, saksi menjadi bagian utama untuk memastikan legalitas serta kejelasan bidang tanah.
“Ketika verifikasi dan pengukuran batas dilakukan, ketidakhadiran saksi tentu menghambat proses,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, saksi yang tidak berada di lokasi umumnya disebabkan karena telah pindah domisili setelah pensiun, atau tanah yang berbatasan dengan aset pemerintah telah dijual kepada pihak lain.
“Sering kali pembeli baru belum pernah mengecek langsung kondisi lahannya,” katanya singkat.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Disperkimtan Bontang melakukan koordinasi dengan pihak RT dan kelurahan guna menelusuri keberadaan saksi maupun pemilik baru tanah yang berbatasan langsung dengan aset pemerintah.
“Koordinasi dilakukan agar proses penelusuran lebih mudah,” terangnya.
Dia berharap proses sertipikasi tanah dapat berjalan lancar dengan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar.
“Semua pihak perlu ikut membantu agar prosesnya cepat dan jelas,” tutupnya. (*/Niwil)

















