CUITANKALTIM.COM, BONTANG – Kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 dinilai berpotensi memicu krisis tenaga pengajar di daerah, termasuk di Kota Bontang.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing wilayah.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengungkapkan bahwa saat ini banyak sekolah masih bergantung pada guru honorer untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Ketergantungan ini terjadi karena jumlah guru ASN yang tersedia belum mampu memenuhi kebutuhan ideal di setiap satuan pendidikan.
Menurutnya, jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa solusi konkret, maka dampaknya akan sangat signifikan. Tidak hanya mengganggu proses pembelajaran, tetapi juga berpotensi menciptakan kekosongan kelas yang tidak terisi oleh tenaga pengajar.
“Tidak mungkin pemerintah daerah membiarkan kekosongan guru. Ini bisa membuat sistem pendidikan menjadi tidak berjalan dengan baik,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, kondisi ini semakin diperparah dengan tingginya angka pensiun guru dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2026 saja, tercatat 127 guru telah memasuki masa purna tugas tanpa pengganti yang sepadan.
Dengan situasi tersebut, Disdikbud Bontang menilai perlu adanya kebijakan transisi yang realistis agar tidak menimbulkan gejolak di dunia pendidikan.
Koordinasi dengan kementerian pun akan segera dilakukan untuk mencari solusi terbaik.
“Kekosongan guru akan sangat berpengaruh terhadap proses pembelajaran, jadi harus segera ditindaklanjuti,” tutupnha. (MH/ADV)

















