BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat total 21 kilogram (Kg) asal Malaysia.
Barang haram ini dimasukkan ke Indonesia melalui jalur laut ke Kaltara kemudian dibawa ke Berau, Kaltim dan rencananya akan dipasarkan di beberapa daerah di Kalimantan termasuk Pulau Sulawesi.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial S (31) dan Z (21) yang merupakan warga Sulawesi. Keduanya dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp100 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai ke tujuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi warga tentang adanya rencana transaksi narkoba di Berau, Kaltim.
“Tim mendapatkan informasi langsung ke Berau dan menangkap 2 tersanka,” katanya, Jumaat (14/2/2025).
Selain itu, Polda Kaltim juga mengamankan tiga tersangka pelaku penyalagunaan narkoba lainnya di Samarinda dan Balikpapan. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan pil double L.
“Jadi total yang kami tangkap ada 5 berserta barang bukti mereka,” jelasnya.
Polda Kaltim terus melakukan upaya pemberantasan penyalagunaan narkoba di wilayah Kaltim dan akan terus mengintensifkan operasi untuk menggagalkan upaya penyelundupan dan penyalagunaan narkoba. (***)