SAMARINDA– Polsek Samarinda Seberang menangkap pelaku kasus tindak pidana perlindungan anak, Rabu 12 Maret 2025 lalu.
Kasus ini melibatkan seorang korban anak di bawah umur dan seorang tersangka yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Korban, yang berinisial A.R. (15), mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FF (27).
Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan meremas bagian tubuh korban serta mengancamnya dengan senjata tajam.
Atas kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Samarinda Seberang untuk mendapatkan perlindungan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, anggota Patroli Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku telah ditahan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak.
“Pelaku sudah kita amankan untuk di proses lebih lanjut,” katanya. (***)