KUKAR – Polsek Muara Jawa telah menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di Jalan A. Yani, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu, tanggal 30 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, lalu.
Identitas Pelaku
Pelaku yang ditangkap berinisial MINR, seorang laki-laki berusia 28 tahun. Ia diduga telah mengedarkan narkotika jenis ganja kering dengan berat keseluruhan 1.510,1 gram.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba.
Polsek Muara Jawa mendapat informasi dari BNNP Kaltim tentang adanya pengiriman paket yang mana sumber informasi dari Direktorat Interdiksi BNN RI bahwa terdapat pengiriman paket Narkotika jenis ganja melalui agen pengiriman barang JNT.
“Setelah dapat informasi, kami langsung mencari dan menangkap pelaku,” jelasnya, Selasa 1 April 2025.
Dari tangan pelaku, Polsek Muara Jawa menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja kering, 2 buah kotak kardus, dan 1 unit handphone.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut.
Tindakan Hukum
Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)