BONTANG – Polisi menangkap seorang pria di Tanjung Laut.
Penangkapan berlangsung di rumah tersangka, Senin (3/11/2025) siang.

Rumah itu dicurigai jadi tempat jual sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Richard Nixon, mengatakan, pihaknya memdapatkan laporan warga.
“Warga melapor, kami langsung tindak,” ungkapnya Selasa 4 November 2025.
Tersangka berinisial Sy, 39 tahun. Polisi menemukan tiga bungkus kristal putih, diduga sabu.
Kemudian, uang tunai Rp1,55 juta dan ponsel juga disita.
“Dia beli lima gram, dijual lagi ke pelanggan,” ujar Richard.
Sabu dijual dalam poketan dan harga tiap poket antara Rp150 ribu hingga Rp700 ribu.
Empat gram sudah laku sebelum ditangkap.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” pungkasnya. (*/Ayb)


















