SAMARINDA – Transformasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Kalimantan Timur.
Itu ditandai dengan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak hanya menjadi terobosan besar, tetapi juga menyimpan sejumlah fakta menarik.
Berdasarkan data terbaru, timbulan sampah di Kalimantan Timur pada 2025 diperkirakan mencapai 2.987 ton per hari.
Kota Samarinda menjadi penyumbang terbesar dengan produksi sekitar 607,95 ton sampah setiap hari, menjadikannya fokus utama dalam pengembangan proyek PSEL.
Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan, paradigma pengelolaan sampah harus berubah seiring perkembangan zaman.
“Ke depan, sampah bukan lagi menjadi masalah, tetapi peluang dan solusi. Kita harus mampu mengubah tantangan ini menjadi kekuatan baru bagi daerah,” ujar, Jumaat 10 April 2026.
Di sisi lain, terdapat ketimpangan dalam pengelolaan sampah antar daerah. Kota Balikpapan dan Bontang telah mencatatkan kinerja sangat baik dengan tingkat pengelolaan di atas 99 persen.
Namun, sejumlah wilayah lain masih bergantung pada praktik open dumping atau pembuangan terbuka yang berisiko terhadap lingkungan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menetapkan dua kawasan prioritas pengembangan PSEL, yakni Samarinda Raya yang mencakup Kota Samarinda dan sebagian wilayah Kutai Kartanegara, serta Balikpapan Raya yang meliputi Kota Balikpapan, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan wilayah pesisir sekitarnya.
Program ini dinilai strategis karena mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus, yaitu penanganan sampah perkotaan yang semakin kompleks dan penyediaan energi listrik berbasis sumber energi baru terbarukan.
Gubernur Harum juga menyampaikan optimisme bahwa Kaltim dapat menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah berbasis energi.
“Kami optimistis Kaltim bisa menjadi model keberhasilan pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan. Lingkungan tetap terjaga dan ketahanan energi dapat kita wujudkan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Pemerintah pusat menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 100 persen pada 2029, dengan target sementara tahun ini sebesar 63,41 persen.
Sejalan dengan itu, praktik open dumping akan segera dihentikan secara bertahap, dengan batas toleransi hingga pertengahan tahun ini sebelum penegakan aturan dilakukan.
Jika implementasi PSEL berjalan sesuai rencana, manfaatnya diperkirakan mulai dirasakan masyarakat dalam tiga tahun ke depan, termasuk penyediaan energi listrik dari hasil pengolahan sampah.
Selain itu, keberhasilan program ini juga sangat bergantung pada partisipasi masyarakat, khususnya dalam memilah sampah sejak dari rumah menjadi kategori organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya dan beracun (B3). (*/IBS)

















