KUTIM – Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidya Ramadan 2026 melalui SK Kepala Kemenag Kutim Nomor 024 Tahun 2026.
Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Berkati mengatakan, penetapan nominal disesuaikan dengan harga bahan pokok di pasaran.
“Kami menyesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok yang berlaku di pasaran, agar tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.
Zakat fitrah ditetapkan 2,5 kg beras per orang. Jika diuangkan, maka kategori I Rp50.000, II Rp45.000, dan kategori III Rp40.000.
Sementara fidya sebesar Rp25.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
“Fidya ini disesuaikan dengan harga satu porsi makan. Bagi muslim atau muslimah yang konsumsi hariannya lebih atau kurang, dipersilakan membayar sesuai kemampuan,” tambahnya.
Pembayaran zakat fitrah paling lambat tiga hari sebelum 1 Syawal.
Penyaluran dilakukan melalui BAZNAS Kutim, LAZ resmi, dan UPZ masjid atau musala terdaftar. Seluruh penerimaan dan penyaluran wajib dilaporkan ke BAZNAS.
“Lembaga pengelola zakat agar tidak melakukan praktik pengumpulan dengan cara meminta-minta atau membuka gerai di trotoar,” tegasnya. (*/Arya)

















