KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar kegiatan Kutim Berzakat 2026 di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat sekaligus mengoptimalkan potensi zakat daerah.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an.
“Dalam Al-Qur’an, zakat diawali dengan kalimat perintah yang menunjukkan hukumnya wajib,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan beberapa jenis zakat, seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat pertanian, hingga zakat pertambangan.
Menurutnya, pengelolaan zakat di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dan dilaksanakan melalui lembaga resmi, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ardiansyah turut menyoroti potensi zakat dari sektor pertambangan di Kutai Timur yang dinilai cukup besar.
“Pelaku usaha di sektor tambang harus teliti, jangan sampai kewajiban zakat tidak terpikirkan, apalagi hasil tambang di daerah kita cukup baik,” jelasnya.
Dia juga mengajak para ASN di lingkungan Pemkab Kutim untuk menjadi contoh dalam menunaikan zakat, baik dari gaji maupun tunjangan seperti sertifikasi guru.
“Mari kita luruskan kembali niat untuk berzakat dari pendapatan bulanan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (*/Arya)















