KUTIM – Kebutuhan tenaga pengajar di Kabupaten Kutai Timur menghadapi tantangan serius akibat keterbatasan anggaran daerah.
Pemerintah daerah mencatat adanya kesenjangan signifikan antara kebutuhan riil tenaga pengajar dengan kemampuan pengadaan.
Dari total kebutuhan sekitar 750 guru, hanya 105 formasi yang dapat dipenuhi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan sekitar 55 formasi guru berdasarkan kebutuhan riil yang dihitung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur.
Kondisi ini semakin diperparah dengan banyaknya guru yang memasuki masa pensiun, terutama pada bidang strategis seperti matematika dan bahasa Inggris.
Kekurangan pada bidang tersebut tidak dapat diisi oleh guru dari disiplin lain.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan kekurangan guru matematika menjadi persoalan serius karena tidak bisa digantikan oleh tenaga pengajar dari bidang berbeda.
“Kita tidak bisa mengganti guru matematika dengan guru olahraga atau IPS. Ini menjadi persoalan serius dalam kualitas pendidikan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, keterbatasan pemenuhan kebutuhan guru juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan daerah, sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal yang terbatas.
Tekanan fiskal yang dihadapi Kutai Timur tidak hanya berasal dari kebijakan transfer pusat, tetapi juga dari penurunan produksi batu bara.
Pemerintah pusat telah memberikan sinyal sejak 2019 terkait pengurangan produksi, dan pada 2025 diproyeksikan turun hingga 50 persen.
Kebijakan tersebut berdampak signifikan bagi daerah penghasil batu bara seperti Kutai Timur yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan sebagai sumber utama pendapatan.
“Kesulitan daerah saat ini bukan semata-mata akibat kebijakan daerah, tetapi juga dampak dari kebijakan pusat,” jelasnya.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“ASN adalah bagian dari penyelenggara negara. Bekerja bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk masyarakat dan masa depan daerah,” tegasnya.(*/Arya)

















