BALIKPAPAN – Polda Kaltim mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pelatihan kerja di UPTD BLKI Balikpapan untuk Tahun Anggaran 2023 – 2024. Kasus ini menyeret dua pejabat internal sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di Gedung Mahakam, Kamis (23/4/2026), polisi menetapkan SN (Kuasa Pengguna Anggaran) dan YL (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sebagai aktor utama. Keduanya kini mendekam di Lapas Balikpapan.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkap bahwa praktik ini sudah dirancang sejak awal.
“Modusnya, tersangka meminta mencarikan perusahaan yang bersedia dipinjam namanya untuk proses pengadaan. Jadi seolah-olah sesuai prosedur, padahal dikendalikan pihak tertentu,” ujarnya.
Pengadaan yang dimainkan mencakup hampir seluruh kebutuhan pelatihan—mulai dari bahan ajar, konsumsi, alat tulis, seragam, hingga sertifikasi dan honor instruktur.
Perusahaan yang terlibat dijanjikan fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
“Untuk Tahun Anggaran 2024, pola yang sama masih digunakan. Bahkan untuk sertifikasi, dipusatkan hanya melalui satu perusahaan” tambah Bambang.
Penyidik juga menyita uang sebesar Rp1.034.466.668 sebagai bagian dari barang bukti. Jumlah tersebut diduga terkait langsung dengan praktik korupsi yang dilakukan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bentuk komitmen aparat.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan anggaran publik, apalagi yang menyangkut program peningkatan keterampilan masyarakat,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal korupsi dalam KUHP serta Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman berat menanti. (*/Red)

















