KUTIM – Penetapan tersangka korupsi mesin Rice Processing Unit (RPU) hingga 10,8 Milyar yang menyeret Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur (Kutim), sampai saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan penetapan tersangka belum memenuhi syarat pemberhentian sebagai ASN dan memberhentikan dari jabatan sebagai kepala dinas.
“Karena memang baru tersangka belum ada keputusan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Dia menjelaskan, Pemkab Kutim menghargai asas praduga tak bersalah, dan memberikan kepercayaan terhadap kepolisian dalam menjalankan proses hukum untuk membuktikan perkara tersebut secara transparan.
Menurutnya, Keputusan pemberhentian baru boleh dilakukan ketika semua proses hukum telah selesai, dan Pemda Kutim menghargai proses hukum yang berjalan.
“Kalau sudah ada ketetapan dari kejaksaan atau inkrah baru bisa,” ujarnya.
Ardiansyah menegaskan akan mengikuti perkembangan proses hukum atas kasus korupsi RPU yang melibatkan kepala dinas ketahanan pangan tersebut. (*/Arya)

















