BONTANG – Peredaran minuman keras (Miras) di Bontang menuai sorotan dari DPRD Bontang. Pasalnya peredaran miras di berbagai Tempat Hiburan Malam (THM) terdapat kebocoran PAD.
Sehingga, memunculkan wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 tahun 2002 tentang minuman alkohol (Minol).
Revisi perda tersebut, sala satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat komisi A, B dan C DPRD kota Bontang bersama Satpol PP, DPMPTSP, DKUMPP, Camat Bontang Selatan, Lurah Berbas Pantai, hingga pengusaha THM, Senin (11/5/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfian Rausan Fikry menyebut langkah yang harus ditempuh saat ini adalah melakukan kajian yang mendalam terkait peredaran miras dibeberapa THM tersebut.
“Menurut saya, coba kaji dengan baik, lakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh Agama,” ujarnya saat diwawancarai di sela-sela rapat.
Selain itu, ia menambahkan persoalan tersebut menempatkan pemerintah disimpang jalan, di satu sisi apakah memilih PAD dari sektor miras atau tetap berada pada prinsip kota taman (Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, dan Nyaman).
“Dimanapun juga teman-teman pengusaha itu, satu-satunya pencariannya dari sana,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa yang mesti juga menjadi pertimbangan adalah terkait para pengusaha yang hanya bersandar pada pencahariannya hanya berada di penjualan miras.
“Dimanapun juga teman-teman pengusaha ada yang pencahariannya hanya di sana,” tangkasnya. (*/Nwl)

















