BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal, menyoroti persoalan tata ruang dalam pembahasan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pengusaha THM.
Menurut Andi Faiz persoalan yang terjadi bukan hanya berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman beralkohol, tetapi juga menyangkut ketidaksesuaian kawasan usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki kesesuaian tata ruang sebelum memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta rekomendasi teknis dari dinas terkait.
“Kasus ini secara aturan perizinannya sudah menyalahi. Kawasannya juga tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya pada Senin (11/5/2026).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, kawasan yang saat ini menjadi sorotan masih diperuntukkan sebagai area perdagangan dan permukiman.
Di sisi lain, apabila aktivitas tersebut ingin dilegalkan, maka revisi RTRW harus dilakukan terlebih dahulu.
“Kalau mau diubah, bukan hanya perda yang direvisi, tetapi kawasan dalam RTRW juga harus diubah supaya perizinannya bisa sesuai,” katanya.
Meski demikian, DPRD tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dalam pengambilan kebijakan, termasuk potensi munculnya pengangguran baru apabila usaha tersebut ditutup secara mendadak.
“Kita juga mempertimbangkan kondisi sosial di masyarakat agar tidak menimbulkan konflik maupun pengangguran baru di Kota Bontang,” ujarnya. (*/Nwl)

















