BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal memimpin Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang Tahun 2026 yang digelar pada Rabu (13/5/2026).
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bontang Tahun 2026.
Dalam pembukaan sidang, Andi Faiz menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna yang dihadiri anggota dewan dari berbagai fraksi.
Ia juga memastikan rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai tata tertib DPRD.
“Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua tata tertib DPRD Kota Bontang, kuorum telah terpenuhi untuk dilaksanakan rapat paripurna hari ini,” ujar Andi Faiz saat membuka sidang.
Dari total 25 anggota DPRD Kota Bontang, sebanyak 18 anggota tercatat hadir. Kehadiran tersebut berasal dari Fraksi Partai Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS bersama NasDem, serta fraksi lainnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sejumlah usulan Raperda dari DPRD maupun Pemerintah Kota Bontang.
Dari unsur DPRD, terdapat dua usulan Raperda, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Kebencanaan di Kawasan Industri.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang menyampaikan enam usulan Raperda, meliputi:
1. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Penyertaan Modal kepada PT Bontang Migas dan Energi Perseroda.
4. Penyelenggaraan Penanaman Modal.
5. Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
Andi Faiz menegaskan pelaksanaan rapat paripurna tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Delapan rancangan peraturan daerah tersebut termasuk dalam Propemperda Kota Bontang Tahun 2026,” tegasnya.
Diketahui, rapat paripurna berlangsung terbuka untuk umum dan turut dihadiri unsur pemerintah daerah serta perangkat pendukung pembentukan peraturan daerah. (*/Nwl)

















