BONTANG – Pengadilan Agama (PA) Bontang melaporkan angka perceraian pada tahun 2025.
Hingga bulan September, tercatat sebanyak 423 perkara.

Hakim Pratama PA Bontang, Ahmad Faris Abror Fitriadi, menyebutkan hampir 300 perkara telah diputuskan, sementara 70 hingga 80 kasus masih dalam proses persidangan.
“Faktornya banyak, yang paling utama itu soal ekonomi, dan mayoritas penggugat berasal dari pihak perempuan,” ungkapnya saat ditemui, Senin, 15 September 2025.
Menurutnya, setiap pasangan suami istri di Bontang pasti memiliki permasalahan, mulai dari perselisihan kecil hingga akhirnya mengajukan perceraian.
“Sebenarnya hanya soal sepele saja, tapi masuk ke ranah hukum,” jelasnya.
Masalah lain, kata dia, adalah judi, narkoba, mabuk, hingga perselingkuhan. Namun, hal tersebut masih harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari kepolisian.
“Banyak itu suami tidak nafkahi istri, hingga berujung pisah,” katanya.
Ia mengatakan, banyak perceraian dipicu masalah ekonomi.
Suami sering dianggap tidak memberi nafkah atau memakai uang untuk hal negatif seperti judi, miras, dan selingkuhan.
“Ekonomi masuk kategori perselisihan terus-menerus,” ujarnya.
Meski begitu, tidak semua kasus langsung berujung cerai. Karena setiap perkara wajib melalui mediasi.
Dengan begitu, proses ini memberi ruang untuk berdamai dan mencabut gugatan jika memungkinkan.
Di mana pada tahun 2024 tercatat 447 kasus perceraian. Sementara tahun ini, hingga September, sudah ada 423 perkara.
“Artinya, jumlahnya masih stabil di angka 400-an setiap tahun,” bebernya.
Kemudian, lanjutnya PA Bontang juga menangani dispensasi nikah, tapi jumlahnya kecil. Sepanjang tahun, hanya 8 hingga 10 perkara.
“Itu bukan tanda nikah dini meningkat, tapi hanya izin menikah di bawah usia 19 tahun,” urainya.
Secara umum, perceraian di Bontang dinilai stabil. Namun, perselisihan yang berulang tetap menjadi penyebab utama.
“Kita berharap perselihan dalam rumah tangga itu, bisa diredah dalam internal keluarga saja,” pungkasnya. (*/Ayb)

















