BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, terus memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan melalui sistem perizinan berbasis digital.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur, melalui Bidang Kesejahteraan dan Lingkungan, DPMPTSP, Sofyansyah,
menegaskan, setiap bidan yang memberikan layanan kepada masyarakat wajib memiliki izin praktik resmi yang kini dapat diurus secara online.
“Cukup unggah Surat Tanda Registrasi (STR) dan rekomendasi dari organisasi profesi ke sistem online. Semua bisa dilakukan dari mana saja,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Langkah ini tak hanya memastikan kepatuhan tenaga kesehatan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan bebas biaya.
Dia bilang, digitalisasi perizinan memberi kemudahan bagi bidan dalam mengurus legalitas tanpa harus datang ke kantor.
“Tujuan utamanya bukan hanya kemudahan administrasi, tapi juga menjamin keamanan dan mutu layanan kebidanan di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, proses digital ini juga terhubung langsung dengan sistem kesehatan nasional. Dengan begitu, data tenaga medis dapat diverifikasi secara cepat oleh Dinas Kesehatan.
Sofyansyah menegaskan, izin praktik merupakan bentuk tanggung jawab profesional seorang bidan dalam memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi.
Legalitas ini penting, lanjutnya, sebagai jaminan keselamatan pasien dan perlindungan bagi tenaga medis sendiri.
Sofyansyah juga memastikan layanan perizinan dilakukan secara gratis dan transparan.
“Tidak ada biaya apa pun. Kami ingin masyarakat percaya bahwa pelayanan pemerintah sudah jauh lebih terbuka dan efisien,” pungkasnya. (*/Asri)

















