BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus melakukan sosialisasi terkait perubahan aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan perubahan aturan ini menambahkan sejumlah persyaratan baru, salah satunya terkait lokasi usaha.
“Perubahan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 menambahkan beberapa syarat, salah satunya mengenai lokasi usaha,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, sistem perizinan berbasis risiko tetap diterapkan dengan menyesuaikan tingkat risiko masing-masing jenis usaha, mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi.
Menurut Idrus, para pelaku usaha diharapkan dapat memahami secara baik seluruh persyaratan legalitas usaha, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, hingga dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pelaku usaha perlu lebih teliti dalam memenuhi persyaratan agar proses perizinan berjalan lancar dan usaha dapat berkembang sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*/Ar)

















