BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus membuat inovasi pengembangan peta polygon sebagai syarat perizinan.
Peta polygon tersebut memuat terkait zonasi dan titik lokasi berusaha untuk menjalankan investasi sesuai ketentuan tata ruang wilayah.
Adanya peta polygon tersebut masyarakat maupun investor dapat mengetahui lokasi yang diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus, manyampaikan perubahan aturan tersebut sebagai langkah untuk memastikan pelaku usaha memiliki tempat yang jelas dan sesuai dengan tata ruang daerah.
“Kita liat betul ada tidak usahanya, dan di pastikan juga usaha tersebut sesuai dengan tata ruang daerah,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, pembuatan peta polygon masih jarang diketahui oleh banyak pelaku usaha sehingga DPMPTSP Turut membantu para pelaku usaha untuk membuat peta polygon.
“Masyarakat itu sebetulnya banyak yang tidak tau buat peta polygon, sehingga kami membantu untuk membuatkan peta polygon,” terangnya.
Ia berharap pembuatan peta polygon ini mampu meningkatkan minat investasi, dan memberikan kepastian hukum tentang lokasi usaha masyarakat.
“Intinya memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (*/Ar)

















