BONTANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Bontang menjelaskan alur pengesahan surat pernyataan penguasaan fisik dan penggunaan tanah di kota Bontang
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat dalam menguasai dan menggunakan lahan, terutama dalam mengurus legalitas tanah.
Kepala bidang pertanahan Disperkimtan kota Bontang, Amir mengatakan alur kepengurusan legalitas tanah terlebih dahulu melengkapi seluruh dokumen melalui kelurahan dan kecamatan.
“Camat yang mengajukan, kami tugasnya memvalidasi dan setelah itu kami memberikan kode QR sebagai bagian untuk memverifikasi dokumen tersebut,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Dia menyebut pemberian kode QR tersebut merupakan proses untuk mempermudah pengecekan keabsahan dokumen serta menghindari pemalsuan dokumen.
Lebih lanjut, Amir menyampaikan bahwa setalah proses verifikasi dilakukan, lalu penentuan titik koordinat dengan di bantu oleh kelurahan dan kecamatan.
“Karena penentuan titik koordinat itu ada alatnya, nanti sama-sama kita turun tentukan titik koordinatnya,” terangnya.
Ia menambahkan setalah penentuan titik koordinat dilakukan, selanjutnya proses overlay atau pencocokan data dilakukan guna menghindari terjadinya tumpang tindih tanah.
“Kalau ada yang sudah di masuk di Kode QR, ternyata ada yang tumpang tindih kita suruh perbaiki, dengan membuat surat pernyataan,” katanya
Amir berharap agar proses tersebut dipatuhi untuk dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas tanah dan mengantisipasi terjadinya sengketa tanah.
“Insyaallah kedepan tidak adalagi sengketa tanah yang terjadi,” pungkasnya. (*/Niwil)

















