KUTIM – Ketua DPK KNPI Teluk Pandan, Arif Maldini, menyatakan dukungan terbuka terhadap sikap Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, yang meminta agar Tempat Hiburan Malam (THM) dibubarkan.
Dukungan itu disampaikan menyusul data dari dinas terkait yang menyebutkan terdapat delapan THM yang saat ini beroperasi di Kecamatan Teluk Pandan.
Menurut Arif Maldini, keberadaan delapan THM tersebut tidak bisa dipandang sebagai angka biasa, melainkan sinyal perlunya langkah tegas pemerintah daerah demi menjaga ketertiban sosial dan masa depan generasi muda di wilayah pesisir tersebut.
Dia menilai pernyataan Wakil Bupati sudah tepat arah dan harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan, bukan berhenti pada imbauan atau pernyataan normatif semata.
“Kalau data dinas sudah menyebut ada delapan THM beroperasi di Teluk Pandan, maka ini tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan lunak. Harus ada audit perizinan, pengawasan ketat, dan penindakan nyata. Jangan sampai pemerintah terlihat tahu, tapi membiarkan,” tegas Arif Maldini.
Maldini menyoroti soal kawasan Teluk Pandan sedang tumbuh sebagai wilayah penyangga ekonomi dan permukiman.
Karena itu, menurutnya, arah pembangunan harus dijaga agar tidak dibarengi dengan pertumbuhan aktivitas hiburan malam yang berisiko memicu penyakit sosial.
Ketua kecamatan dari organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia tingkat kecamatan ini juga menegaskan, pemuda tidak anti usaha, tetapi menolak aktivitas usaha yang berdampak langsung pada kerawanan sosial, peredaran miras, dan praktik ilegal di balik operasional THM.
“Kami tidak memusuhi pelaku usaha. Tapi usaha harus tunduk pada aturan dan nilai sosial masyarakat. Kalau THM identik dengan miras dan praktik menyimpang, maka wajar jika publik menuntut penertiban bahkan pembubaran,” ujarnya.
Di sisi lain, Maldini mendesak pemerintah daerah Kutai Timur melalui dinas teknis, Satpol PP, dan aparat perizinan untuk membuka data perizinan delapan THM tersebut secara transparan kepada publik.
Ia menilai keterbukaan penting agar tidak muncul kecurigaan adanya pembiaran atau perlakuan khusus.
Dirinya juga mendorong agar Teluk Pandan tidak dijadikan kantong aktivitas hiburan malam tanpa kendali hanya karena letaknya strategis dan berkembang pesat.
“Kalau memang ada yang tidak berizin atau melanggar ketentuan operasional, tutup. Kalau izinnya bermasalah, cabut. Ketegasan pemerintah akan menjadi pesan moral bahwa daerah ini serius menjaga ruang tumbuh generasi mudanya,” kata Maldini.
DPK KNPI Teluk Pandan, lanjutnya, siap terlibat dalam pengawasan partisipatif dan dialog terbuka bersama pemerintah kecamatan serta aparat penegak perda, agar kebijakan penertiban THM berjalan terukur, adil, dan tidak tebang pilih. (*/Arya)

















