CUITANKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Nuryadi Bachtiar, menegaskan bahwa pelaksanaan Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) mengacu pada aturan yang telah ditetapkan secara nasional dan daerah.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat sejumlah kriteria utama yang wajib diterapkan oleh seluruh satuan pendidikan, salah satunya adalah mengutamakan usia calon murid sebagai dasar seleksi utama.
“Ketentuan ini sudah jelas, bahwa usia menjadi prioritas utama dalam penerimaan murid baru di jenjang TK,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Selain itu, regulasi juga mengatur bahwa jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah menjadi faktor penting berikutnya. Hal ini dibuktikan dengan kartu keluarga yang menunjukkan domisili di Kota Bontang.
Nuryadi menjelaskan, kartu keluarga tersebut harus telah berlaku minimal satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, guna menghindari manipulasi data.
“Ini bagian dari upaya menjaga integritas sistem penerimaan agar berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam aturan SPMB TK juga ditegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya tes dalam bentuk apapun sebagai syarat seleksi.
“Larangan tes ini menjadi komitmen dalam melindungi hak anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa tekanan,” tegasnya.
Dengan penerapan regulasi tersebut, Disdikbud Bontang berharap seluruh proses SPMB 2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (MH/ADV)

















