BONTANG – Pelaku usaha kuliner di Kota Bontang, khususnya rumah makan, kini mulai diarahkan untuk memiliki badan hukum berbentuk PT Perorangan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian regulasi legalitas usaha yang disinkronkan dengan pemerintah pusat.
Jabatan Fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, mengatakan arahan tersebut muncul setelah adanya sinkronisasi kebijakan bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, usaha rumah makan dinilai sudah memiliki skala usaha yang lebih besar sehingga memerlukan badan hukum yang lebih jelas dibanding usaha kecil atau warung sederhana yang masih dapat menggunakan NIB perorangan biasa.
“Untuk usaha rumah makan, saat ini memang diarahkan menggunakan PT Perorangan agar legalitas usahanya lebih kuat,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan PT Perorangan bertujuan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha, termasuk pemisahan aset pribadi dengan aset usaha.
Selain aspek legalitas, biaya pengurusan PT Perorangan juga disebut cukup terjangkau bagi masyarakat. Idrus menerangkan, biaya pengesahan melalui sistem AHU hanya sekitar Rp50 ribu.
Sementara itu, biaya PNBP yang dikenakan juga relatif kecil dan disesuaikan dengan modal usaha yang didaftarkan.
“Kalau modal usaha sekitar Rp5 juta, biaya tambahannya juga tidak besar sehingga masih cukup ringan bagi pelaku usaha kecil,” katanya.
Menurut Idrus, keberadaan badan hukum PT Perorangan nantinya juga dapat mempermudah akses pembiayaan dari perbankan karena legalitas usaha dinilai lebih terpercaya.
DPMPTSP Bontang saat ini juga terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait proses pengurusan PT Perorangan, mulai dari administrasi hingga penerbitan sertifikat badan hukum.
Ia menyebut masih banyak masyarakat yang menganggap pendirian PT membutuhkan biaya mahal dan proses rumit melalui notaris, padahal saat ini pengurusan dapat dilakukan secara mandiri dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.
“Sekarang prosesnya sudah lebih mudah dan tidak harus mengeluarkan biaya besar seperti anggapan sebagian masyarakat,” tutupnya. (*/LA)

















