BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Mencatat jumlah pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus, menyampaikan kepemilikan NIB merupakan indikator kepatuhan para pelaku usaha terhadap legalitas usahanya.
Di tahun 2026 ini tercatat 681 pada bulan mei, sementara sebelumnya di tahun 2025 tercatat 2844 penerbitan NIB dan telah termuat dalam sistem Online Single Submission (OSS)
“Mayoritas yang mengurus NIB berasal dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang berjenis kios, tokoh-tokoh tradisional hingga kedai cafe” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, penerbitan NIB dilakukan biasanya pertahun, Namun saat ini yang tercatat hanya sampai pada bulan mei.
“Kalau saat ini kami hanya mencatatnya sampai bulan mei, jumlah 681,” tegasnya.
Sementara itu, DPMPTSP terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar setiap masyarakat yang memiliki usaha untuk melakukan pengurusan NIB.
Sebab, NIB tersebut merupakan legalitas yang penting dimiliki pelaku usaha dan NIB juga menjadi indikator penting bila ada bantuan dari pemerintah terhadap pelaku usaha. (*/AR)

















