KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
Dua pemuda yang masih berstatus mahasiswa diamankan karena kedapatan membawa ganja.
Penangkapan terjadi di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Senin, (9/3/2026).
Kapolsek Loa Kulu, Hari Supranoto, membenarkan pengungkapan tersebut. Dua tersangka berinisial AA (20) dan AJ (20) diamankan oleh Tim Kolomonggo.
Keduanya diringkus di Jl DR FL Thobing, Pal 9, RT 006, sekitar pukul 12.30 Wita.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi ganja di lokasi tersebut.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
Polisi lalu mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah warga.
“Setelah digeledah, petugas menemukan empat linting ganja kering di dalam kotak rokok,” kata Hari.
Barang bukti yang diamankan berupa empat linting ganja siap hisap. Berat kotornya masing-masing 0,53 gram, 0,55 gram, 0,52 gram, dan 0,42 gram.
Selain itu polisi juga menyita satu korek api gas serta dua ponsel, yakni iPhone 13 dan Oppo A3x.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial W.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pemasok tersebut.
“AA dan AJ kini ditahan di Mapolsek Loa Kulu,” ungkapnya
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. (*/Mahli)

















