BONTANG – Ramai di Facebook soal dugaan penimbunan tabung elpiji 3 kilogram di Muara Badak, polisi bergerak cepat.
Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung mendatangi lokasi yang disebut dalam unggahan akun Berita Muara Badak, Selasa (3/3/2026) malam.
Pengecekan dilakukan di salah satu pangkalan di Desa Gas Alam, Badak I, Kecamatan Muara Badak.
Tempat itu sebelumnya dituding menjadi lokasi penimbunan tabung gas bersubsidi.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, memastikan tudingan tersebut tidak terbukti.
“Sudah kami cek. Tidak ada penimbunan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tabung-tabung yang terlihat menumpuk ternyata sedang dalam proses bongkar muat milik agen elpiji Muara Badak.
Lokasi tersebut memang dijadikan titik transit sebelum gas disalurkan ke sejumlah pangkalan.
Polisi menjelaskan, tabung itu akan didistribusikan ke lima pangkalan berbeda di wilayah Muara Badak, yakni Pangkalan Gas Alam, Pangkalan Toko 5, Pangkalan Tanjung Limau, Pangkalan Badak Baru, dan Pangkalan Pasar Badak 1.
“Itu hanya proses pencatatan dan pembagian sesuai jatah,” ujarnya.
Setelah pendataan selesai, seluruh tabung langsung dikirim ke pangkalan masing-masing sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Kapolsek juga kembali mengingatkan warga, pembelian elpiji 3 kilogram wajib menunjukkan KTP di pangkalan resmi.
Aturan ini untuk memastikan gas subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Polisi mengimbau warga tidak mudah percaya informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*/NWL)

















