KUTIM – Menyambut meningkatnya kebutuhan energi rumah tangga menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) memperketat pengawasan metrologi pada penyaluran LPG 3 kilogram.
Melalui Bidang Kemetrologian, uji Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dilakukan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Sangkulirang Energi Utama, Kabo Jaya, Sangatta Utara.
Pengawasan ini merupakan rangkaian kegiatan nasional yang diinstruksikan Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor MR.03.03/133/PKTN/SD/01/2026, perihal Pelaksanaan Pengawasan atau Pemantauan di Bidang Metrologi Legal Menjelang HBKN.
Tim yang dipimpin Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kutim, Ardaniansyah Darlan, didampingi Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Syaifullah, memeriksa puluhan tabung berisi gas 3 kg. Pengujian dilakukan untuk memastikan berat bersih LPG memenuhi ketentuan metrologi legal.
“Hasil pengujian menunjukkan ada beberapa tabung yang isinya sedikit kurang dari berat bersih, namun masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan sesuai aturan metrologi legal,” kata Ardaniansyah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (9/2/2026).
Dari sekitar 80 sampel, hanya sebagian kecil yang mengalami kekurangan takaran. Kondisi ini dinilai masih normal dalam pengujian lapangan. “Dalam konteks sampel, ini masih dinyatakan layak. Kemungkinan kekurangan tersebut terjadi akibat efek penguapan saat proses pengisian,” tambahnya.
Selain memastikan akurasi takaran, Disperindag juga melakukan pembinaan kepada pihak SPBE terkait prosedur teknis pengisian tabung. Hal ini untuk menjaga konsistensi layanan sekaligus mencegah potensi pelanggaran di masa produksi padat.
Syaifullah menegaskan kegiatan pengawasan BDKT ini merupakan langkah perlindungan konsumen yang terus ditingkatkan setiap memasuki periode kebutuhan tinggi. “Kami ingin memastikan LPG 3 kilogram yang beredar benar-benar sesuai standar, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Hasil pengawasan di SPBE PT Sangkulirang Energi Utama menyimpulkan bahwa penyaluran LPG 3 kg masih berjalan dalam batas toleransi dan tidak ditemukan indikasi kecurangan. Disperindag Kutim memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga distribusi LPG bersubsidi tetap aman dan sesuai ketentuan. (*/Arya)

















