SAMARINDA – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan BT sebagai tersangka dugaan korupsi tambang di lahan HPL No. 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BT diketahui menjabat direktur di tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Dia diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga aktivitas penambangan dilakukan secara tidak sah.
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Senin (23/2/2026) mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga menetapkan BT sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda.
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun dan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Diketahui, BT dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, baik primer maupun subsider, sesuai ketentuan KUHP 2023 dan UU Pemberantasan Tipikor. (*/Red)

















