JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kasus ini terkait dengan pemberian kredit kepada PT Petro Energy yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 11,7 triliun.
Namun, KPK baru mengumumkan tersangka terkait pemberian kredit bermasalah kepada PT Petro Energy.
“PT Petro Energy tidak menggunakan fasilitas kredit sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian dengan LPEI,” ungkap Budi, Senin 3 Maret 2025.
Kelima tersangka adalah pejabat tinggi di LPEI dan PT Petro Energy. Mereka diduga terlibat dalam penipuan dokumen dan manipulasi laporan keuangan untuk memperlancar pencairan kredit.
KPK masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kerugian negara akibat kredit bermasalah kepada PT Petro Energy ini diperkirakan mencapai Rp 999 miliar.
Berikut ini kelima tersangka
1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy. (***)
Redaksi: cuitankaltim
Sumber: detik.com


















