SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Tersangka berinisial HM, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2005–2008.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Kamis (5/3/2026).
HM diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan aktivitas penambangan batu bara di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 5 Maret 2026.
Dalam penyidikan terungkap bahwa sejumlah perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, diduga dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di lahan tersebut.
Pada hari yang sama setelah penetapan tersangka, HM langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret 2026.
Menurut Toni, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut melebihi lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan sejumlah faktor seperti potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, HM dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai alternatif dakwaan, tersangka turut dikenakan Pasal 604 dalam undang-undang yang sama dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode 2006 hingga 2008, HM diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara semestinya.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara pada tahun 2007 di lahan HPL milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa memperoleh izin dari Kementerian Transmigrasi.
Akibat aktivitas penambangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 miliar.
Kerugian itu berasal dari hasil penjualan batu bara yang diduga dilakukan secara ilegal serta dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan lebih lanjut. Penyidik bekerja sama dengan auditor untuk memastikan angka kerugian secara pasti,” tutup Toni. (*/Red)

















