Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Mantan Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Negara Rugi Ratusan Miliar

Mantan Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Negara Rugi Ratusan Miliar

by Redaksi Cuitan Kaltim
5 Maret 2026
in Hukum, Samarinda, Umum
0
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan batu

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan batu. (Ist)

Share on Facebook

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Tersangka berinisial HM, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2005–2008.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Kamis (5/3/2026).

HM diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan aktivitas penambangan batu bara di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 5 Maret 2026.

Dalam penyidikan terungkap bahwa sejumlah perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, diduga dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di lahan tersebut.

Pada hari yang sama setelah penetapan tersangka, HM langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret 2026.

Menurut Toni, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut melebihi lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan sejumlah faktor seperti potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi perbuatannya.

Dalam perkara ini, HM dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai alternatif dakwaan, tersangka turut dikenakan Pasal 604 dalam undang-undang yang sama dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode 2006 hingga 2008, HM diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara semestinya.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara pada tahun 2007 di lahan HPL milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa memperoleh izin dari Kementerian Transmigrasi.

Akibat aktivitas penambangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 miliar.

Kerugian itu berasal dari hasil penjualan batu bara yang diduga dilakukan secara ilegal serta dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan lebih lanjut. Penyidik bekerja sama dengan auditor untuk memastikan angka kerugian secara pasti,” tutup Toni. (*/Red)

Post Views: 1,137
Tags: Kasus KorupsiKejati KaltimKorupsi Pertambangan Batu Bara
Share60Send

Related Posts

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Kasus Korupsi Lahan Tambang Kukar, Pengembalian Uang Negara Tembus Rp271 Miliar

by Redaksi Cuitan Kaltim
20 Mei 2026
0
94

SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten...

Nadiem Makarim menggunakan jaket ojek online (ojol) Gojek (Ist)

Kasus Chromebook: Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

by Redaksi Cuitan Kaltim
15 Mei 2026
0
81

JAKARTA - Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali menjadi sorotan. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Konferensi pers Polda Kaltim di Gedung Mahakam, Kamis (23/4/2026), polisi menetapkan SN (Kuasa Pengguna Anggaran) dan YL (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sebagai aktor utama.

Skandal Korupsi BLKI Balikpapan Terbongkar, Dua Pejabat Ditahan

by Redaksi Cuitan Kaltim
23 April 2026
0
184

BALIKPAPAN - Polda Kaltim mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pelatihan kerja di UPTD BLKI Balikpapan untuk Tahun Anggaran 2023...

Next Post
Hujan deras yang mengguyur Kota Bontang menyebabkan tebing longsor di Jalan Pendidikan RT 03 Nomor 04, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat

Tebing Longsor Hantam Rumah Warga di Bontang, Dua Rumah Terdampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Jadwal KM Egon Juni 2026 di Bontang

    Jadwal KM Egon Juni 2026 di Bontang, Catat Tanggal dan Rutenya

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

    3724 shares
    Share 1490 Tweet 931
  • PELNI Rilis Jadwal KM Egon Juni 2026, Ini Waktu Keberangkatan dari Bontang

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Tabrakan Dua Motor di Bontang, Satu Korban Dilarikan ke RS

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Bonceng Tiga Pelajar SMP Tabrak Mobil di Bontang, Warga Panik

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

13 Maret 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Tim Sar evakuasi Rifki (23), pemuda asal Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Melenyu 2

Diduga Kelelahan Lawan Arus, Pemuda 23 Tahun Ditemukan MD di Kutim

3 Juni 2026
Lokasi penemuan bocah yang hilang diculik di Sangatta dan ditemukan meninggal dunia

Kasus Hilangnya Anak 7 Tahun di Kutim Masih Didalami, Terduga Pelaku Diamankan Polda Kaltim

3 Juni 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sehari Setelah Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

3 Juni 2026
Bocah Hilang di Sangatta, Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan Bukit Pelangi

Sempat Dilaporkan Hilang, Bocah 7 Tahun di Sangatta Ditemukan MD

3 Juni 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang