BONTANG – Kejaksaan Negeri Bontang menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Dinas Perhubungan Kota Bontang.
Penetapan dilakukan Selasa (27/1/2026) oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang.
Dua tersangka berasal dari internal Dishub, berinisial J dan RW.
Satu lainnya, E, merupakan pihak swasta pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas dalam sejumlah kegiatan bimtek tahun anggaran 2024-2025.
Ketiganya kini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Intel Kejari Bontang, Vickariaz Tabriah, menyebut ada 13 kegiatan bimtek yang ditelusuri penyidik.
Kegiatan itu diikuti ASN dan tenaga kontrak, dengan lokasi pelaksanaan di dalam hingga luar Kalimantan Timur.
Namun dari total tersebut, lima kegiatan yang dikelola LPK ABC menjadi sorotan utama.
“Anggaran perjalanan dinas untuk lima kegiatan itu nilainya miliaran rupiah,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan praktik melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp578 juta. Sejauh ini, baru ada pengembalian uang sekitar Rp30 juta dengan modusnya disebut cukup rapi.
Peserta bimtek disebut berangkat dari Bontang ke Balikpapan memakai bus.
Tapi dalam laporan pertanggungjawaban justru dilampirkan bukti perjalanan dari biro travel.
“Dokumen perjalanan tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Vickariaz.
Tak hanya itu, ada juga nama pegawai yang dicantumkan sebagai peserta, padahal tidak ikut kegiatan.
Nama-nama tersebut tetap dipakai untuk pencairan anggaran.
“Itu yang sedang kami dalami karena berdampak pada nilai kerugian negara,” jelasnya.
Peran tersangka E dari pihak swasta diduga cukup sentral.
Ia disebut membantu menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang kemudian dipakai dalam laporan kegiatan.
Termasuk berkas yang berkaitan dengan pelaporan dan aliran dana.
Untuk jerat hukum, J dan RW disangkakan dengan pasal terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Sementara E dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam perkara tersebut, dan ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Kami melihat ada pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran peningkatan kapasitas pegawai,” tegas Vickariaz. (*/Ayb)

















