BONTANG – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Selatan, Kalimantan Timur, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jl. Belanak No.58 RT 21.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (34) yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 0,46 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Barang bukti ditemukan di beberapa titik, di antaranya di depan pintu kamar, dalam kamar pribadi, dan di kamar mandi rumah kontrakan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AM.
Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pihak yang disebutkan.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Sat Polairud Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Tidak ada ruang bagi narkoba,” tegasnya. (*/Niwil)

















