KUKAR – Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga Sanga berhasil menangkap Tersangka DPO MA yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di gudang H. Irwan, Jl. Astina RT.03 Kel. Pendingin Kec. Sanga Sanga Kab. Kutai Kartanegara.
Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, penangkapan tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga Sanga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka DPO MA terlihat sedang berada di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, Tersangka MA mengaku telah melakukan pencurian terhadap 1 Unit Spare Part Counter Valve Excavator PC 200 Komatsu dan Mesin Kompresor di gudang milik H. Irwan.
Tersangka MA telah diamankan ke Mapolsek Sanga Sanga untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Kita akan terus melakukan proses hukum terhadap Tersangka dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kukar untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Zulhijah. (***)