BONTANG – Peristiwa meninggalnya Ri dalam kasus dugaan pencurian mangga di Jalan KS Tubun Gang Bersama 7 RT 32, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, kembali diperjelas melalui rekonstruksi yang digelar Selasa (19/5/2026).
Dari hasil reka ulang tersebut, polisi memastikan tidak ditemukan adanya unsur penganiayaan terhadap korban.
Sebanyak 37 adegan diperagakan dengan melibatkan sejumlah saksi mata, termasuk MT (23), yang saat kejadian berada bersama korban.
Rekonstruksi dilakukan untuk menyamakan seluruh keterangan saksi dengan fakta di lapangan agar kronologi kejadian tersusun lebih jelas.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, mengatakan korban murni terjatuh dari pohon mangga.
Warga sekitar bahkan disebut sempat memberikan pertolongan sebelum korban dibawa ke rumah sakit.
“Tidak ada adegan yang menunjukkan korban dipukul. Setelah jatuh, warga justru membantu mengevakuasi korban,” ungkapnya.
Dalam proses reka ulang itu, terungkap pula perubahan keterangan dari MT. Jika sebelumnya ia mengaku sempat memeriksa kondisi korban, kali ini diperlihatkan bahwa dirinya langsung kabur karena panik usai korban terjatuh.
Polisi menilai perubahan pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus.
Berdasarkan adegan yang diperagakan, MT hanya mencoba menarik tubuh korban sesaat sebelum akhirnya meninggalkan lokasi karena korban tidak merespons.
Rekonstruksi turut disaksikan keluarga korban untuk memastikan proses berjalan transparan.
Diketahui, aparat kepolisian juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi demi menjaga situasi tetap tertib hingga kegiatan selesai. (*/Niwil)

















