BONTANG – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang menggelar operasi penertiban di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan hotel.
Operasi ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300.1.1/46/SATPOL PP/2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan dan kuliner selama Ramadhan 1447 H.
Beberapa THM yang disasar antara lain di Prakla Berbas Pantai, serta beberapa hotel.
Pantauan wartawan, THM terlihat sepi, sementara di hotel petugas memeriksa identitas pengunjung di beberapa kamar.
“Hasilnya nihil, semua patuh aturan,” kata Kasat Satpol PP Ahmad Yani, Senin 23 Februari 2026.
Lanjut dia, beberapa THM yang didatangi tim gabungan ternyata tidak beroperasi.
Bahkan, beberapa tempat yang sempat dikunjungi tidak melakukan aktivitas hiburan.
“Tadi ada beberapa yang ditemui, tapi tidak ada pesta. Ke depannya, razia akan tetap kami lanjutkan,” pungkas Kasat PP Ahmad Yani. (*/Niwil)

















