BONTANG – Legislator Kaltim, Shemmy Permata Sari (SPS) kembali menyapa warga daerah pemilihannya di Kota Bontang.
Kali ini, anggota DPRD Kaltim tersebut menggelar agenda Penguatan Demokrasi ke-11 dengan tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil”, Kamis (27/11/2025).
Dalam sambutannya, SPS menegaskan dirinya selalu membuka ruang bagi setiap aspirasi warga.
Menurutnya, posisi sebagai wakil rakyat adalah amanah yang harus digunakan untuk memperjuangkan hak masyarakat.
“Warga punya hak untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi. Kami di DPRD selalu siap menerima dan memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan narasumber dari Sekretaris Kesbangpol Bontang, Marthen Minggu, yang menguraikan berbagai kewajiban dan hak masyarakat sipil dalam kehidupan bernegara.
Kewajiban Masyarakat Sipil
Marthen menjelaskan beberapa poin penting kewajiban warga negara, antara lain:
Kewajiban hukum dan pemerintahan, yaitu menaati aturan serta tunduk pada pembatasan yang tercantum dalam undang-undang.
Kewajiban pembelaan negara, yakni ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan nasional.
Kewajiban sosial, termasuk menjaga sarana prasarana publik serta terlibat aktif dalam pelayanan publik.
Kewajiban sosial lainnya, seperti membayar pajak, menghormati HAM, serta berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong.
Dia juga memaparkan sejumlah hak yang dijamin dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, mulai dari hak atas kehidupan, bebas dari penyiksaan, hak atas pengadilan yang adil, hingga kebebasan berkumpul dan berserikat.
Hak-Hak Masyarakat Sipil
Menurut Marthen, masyarakat sipil memiliki hak yang luas, di antaranya:
Hak atas perlindungan dan kesejahteraan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Hak berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk memilih dan dipilih.
Hak atas layanan publik yang berkualitas serta ruang untuk menyampaikan pengaduan.
Hak konstitusional, seperti pendidikan, kebebasan beragama, dan kesetaraan di mata hukum.
“Secara sederhana, hak adalah apa yang diterima warga, sementara kewajiban adalah apa yang harus dilakukan,” tegasnya.
Peran dan Pilar Masyarakat Sipil
Dalam forum tersebut, turut dibahas pula peran penting pluralisme, toleransi, dan keadilan sosial untuk mendorong terciptanya masyarakat yang harmonis dan demokratis.
Tatanan masyarakat sipil yang sehat ditandai dengan kemandirian, kebebasan berpendapat, serta partisipasi publik yang luas.
Beberapa pilar masyarakat sipil yang berperan besar antara lain LSM, pers, supremasi hukum, perguruan tinggi, serta partai politik.
Kelima pilar tersebut menjadi kekuatan penopang demokrasi sekaligus ruang bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi.
Karakteristik Masyarakat Sipil
Dalam kesempatan itu disebutkan pula ciri-ciri masyarakat sipil yang ideal, yakni:
keberadaan ruang publik yang bebas, kehidupan yang demokratis, sikap toleransi, penghargaan terhadap pluralisme, dan penerapan keadilan sosial. (Red)

















